ACEH UTARA – Di tengah kesibukannya, Koptu Suherman, Bintara Pembina Desa (Babinsa) 06/Samudera, menyempatkan diri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan memberikan penyuluhan hukum dan bahaya narkoba kepada masyarakat di Kede Gedong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin (19/5/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung secara interaktif tersebut, Koptu Suherman menyampaikan secara lugas mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan fisik, mental, sosial, hingga hukum. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap warga negara untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan aman.
"Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di Kede Gedong, mengenai betapa berbahayanya narkoba dan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku," ujar Koptu Suherman. "Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menjauhi narkoba dan turut serta menciptakan lingkungan yang sadar hukum."
Kegiatan Komsos yang dilaksanakan Koptu Suherman ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan wilayah, tetapi juga dalam memberikan edukasi dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Situasi selama kegiatan penyuluhan hukum dan bahaya narkoba ini dilaporkan berjalan aman dan kondusif.
