Babinsa Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Judi Online

 


ACEH UTARA. Babinsa Koramil 06/Samudera Koptu Suherman Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial (Komsos) Mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online (judol) yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi di Desa Tanjung Awe Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (03/5/2025).

Koptu Suherman menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian finansial, perpecahan keluarga, dan masalah sosial lainnya. Ia menghimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan fokus pada kegiatan yang positif dan produktif.

"Masyarakat harus waspada dan berhati-hati terhadap judi online yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi," kata Koptu Herman.

Dengan adanya himbauan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar tentang bahaya judi online dan menjauhi kegiatan tersebut. Babinsa akan terus melakukan upaya pencegahan dan penyadaran masyarakat tentang bahaya judi online.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama